Penilaian Kinerja Kepala Sekolah atau disingkat dengan PKKS merupakan kegiatan rutinitas tahunan untuk menilai Kinerja Kepala Sekolah, karena Kepala Sekolah yang profesional dapat merumuskan sebuah mutu lulusan dari sekolah yang dipimpinnya.
Hasil Penilaian Kinerja Kepala Sekolah akan bermanfaat bagi kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro dalam menentukan promosi, penghargaan, mutasi dan pembinaan lebih lanjut. Sedangkan bagi pengawas sekolah sendiri hasil penilaian kinerja kepala sekolah dapat dijadikan dasar dalam menyusun program pengawasan khususnya dalam membina kemampuan profesional kepala sekolah.
Penilaian kinerja kepala
sekolah yang dilaksanakan oleh pengawas sekolah bertujuan untuk :
- Memperoleh data tentang pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab kepala sekolah dalam melaksanakan fungsi-fungsi manajerial dan supervisi/pengawasan pada sekolah yang dipimpinnya;
- Memperoleh data hasil pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagai peminpin sekolah;
- Menentukan kualitas kerja kepala sekolah sebagai dasar dalam promosi dan penghargaan yang diberikan kepadanya;
- Menentukan program peningkatan kemampuan profesional kepala sekolah dalam konteks peningkatan mutu pendidikan pada sekolah yang dipimpinnya;
- Menentukan program umpan balik bagi peningkatan dan pengembangan diri dan karyanya dalam konteks pengembangan karir dan profesinya.
Penilaian Kinerja Kepala
Sekolah meliputi:
- Pelaksanaan Tugas Pokok : Manajerial, Pengembangan Kewirausahaan, dan Supervisi Guru dan Tenaga Kependidikan
- Pelaksanaan Tugas Tambahan : Pelaksanaan Pembelajaran dan Promosi Budaya
- Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan : Pengembangan Diri, Publikasi Ilmiah, dan Karya Inovatif
- Kegiatan Penunjang
Adapun 8 Standard
Nasional Pendidikan yang dinilai adalah:
1. Standard Kompetensi
Lulusan
2. Standard Isi
3. Standard Proses
4. Standard Penilaian
Pendidikan
5. Standard Pendidik dan
Tenaga Kependidikan
6. Standard Sarana dan
Prasarana
7. Standard Pengelolaan
Pendidikan
8. Standard Pembiayaan
Sistem Penilaian Kinerja
Kepala Sekolah (PKKS) tersebut dengan menerapkan pembobotan kriteria penilaian
sebagai berikut:
1. Penilaian oleh
Penilai atasan langsung 70%,
2. Penilaian oleh Guru
10% oleh,
3. Penilaian oleh Orang
Tua /Wali Murid 10 %, dan
4. Penilaian oleh siswa 10%
Maka penilaian ini
bersifat 360 derajat yakni dinilai langsung oleh pejabat penilai kemudian ke
bawah oleh warga sekolah dengan menghadirkan tiga unsur yakni, 3 orang tua atau
wali murid, 3 orang peserta didik, dan 3 orang guru sebagai penilaian kinerja
kepala sekolah oleh guru teman sejawat masing-masing sekolah atau karyawan SD
Negeri Sukorejo II untuk menilai Kepala Sekolah dengan cara mengisi angket atau
instrumen yang dibagikan kepada ketiga unsur penilai tersebut.
Hasil penilaian Penilaian PKKS ini dikategorikan dalam tingkatan amat baik, baik, cukup, sedang atau kurang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar